Sabtu, 18/02/2023 04:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana kejahatan yang sering terjadi di waktu dini hari.
“Jam ataupun waktu terjadinya kejahatan yang rawan adalah pada pukul 12 malam sampai dengan subuh,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
“Antara pukul 4 sampai 5 subuh ini yang paling sering terjadi,” sambungnya.
Selain itu, Hengki menambahkan bahwa masyarakat perlu mewaspadai lokasi-lokasi yang sering terjadi tindak pidana kejahatan.
Bandara Husein Sastranegara Undang Maskapai Kembangkan Konektivitas
Investor Lirik Vietnam, Legislator: Kondisi di Kawasan Industri Perlu
Polda Metro Siagakan Layanan Kesehatan dalam Aksi di Jakarta
“Seperti lokasi area publik, tempat parkir publik dan lain sebagainya, termasuk juga di perumahan,” kata Hengki.
Dijelaskan Hengki, modus yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan yakni sering beraksi dengan cara bergerombol dan membawa senjata tajam.
“Pelaku mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa hp,” jelasnya.
Keyword : Polda Metro Pidana Kejahatan Rawan