Kamis, 16/02/2023 14:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo Jokowi) menegaskan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya merupakan wilayah pengadilan.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Presiden kepada wartawan, Kamis (16/2).
Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian dari para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim, namun pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.
MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Ketua Komisi III DPR Bersyukur Fandi Ramadhan Tak Divonis Mati
Ketua Komisi III: Fandi Tak Pantas Dituntut Hukuman Mati
Presiden juga mengatakan putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
“Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” ujar Wapres dalam keterangan pers di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu, sebagaimana rekaman video yang disaksikan di Jakarta.
Wapres mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Wapres, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” jelas Wapres.