Sabtu, 11/02/2023 12:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sita aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) terkait dengan dugaan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Total nilai aset yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut yakni mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari beberapa jenis aset.
“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:
Hari Ular Sedunia Diperingati Setiap 16 Juli, Ini Sejarahnya
16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Mengapa Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli?