Kamis, 09/02/2023 21:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan Anja sempat menderita sakit sebelum mengembuskan napas terakhir.
"Iya benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Ali melalui pesan tertulis, Kamis (9/2).
"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," lanjut Ali.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Juli 2022, Anja yang merupakan pemilik PT Adonara Propertindo divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan tingkat banding ini lebih ringan dibandingkan vonis pada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Anja dengan pidana enam tahun penjara.
Pengembalian uang korupsi oleh Anja menjadi salah satu alasan majelis banding menyunat hukuman.
"Bahwa meskipun dalam perkara a quo para terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang kerugian negara sehingga para terdakwa tidak perlu lagi dihukum dan/atau dibebani membayar uang pengganti, maka sesuai rasa keadilan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa patut diubah dan/atau diperbaiki," kata hakim.
Perkara pada pengadilan tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota M Luthfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun.