Rabu, 08/02/2023 22:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato (BK) selama 40 hari kedepan.
Bambang merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran tim penyidik ingin memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang Kayun.
Puluhan Kontainer PT MMS Digeledah, 300 Dokumen Ekspor Disita Penyidik
Penyidik Tahan Dirut PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dia diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.
Keyword : KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Korupsi Polri