KPK Sita Satu Unit Toyota Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe

Selasa, 07/02/2023 16:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Fortuner terkait dengan kasus dugaan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (6/2).

Mobil itu disita penyidik dari saksi yang pernah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tim penyidik (6/2) melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2).

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tidak menyebut secara gamblang mengenai identitas saksi yang dimaksud.

Lembaga antikorupsi, kata Ali, dipastikan akan terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan kasus Lukas Enembe.

"Termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya