Usulan Penambahan Anggota DPR Maksimal 22 Kursi

Selasa, 31/01/2017 20:17 WIB

Jakarta - Penambahan kursi Anggota DPR menuai perdebatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Jika penambahan Anggota DPR yang disepakati, maka maksimal sebanyak 22 kursi.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, dengan adanya defisit kursi atas dasar suara yang ada, paling tidak perlu ada penambahan maksimal sebanyak 22 kursi DPR.

"Artinya maksimal jika konsep penambahan jumlah anggota DPR yang diambil maka maksimal anggota DPR akan bertambah menjadi 582 anggota," kata Lukman, melalui rilis yang diterima Jurnas.com, Jakarta, Selasa (31/1).

Kata Lukman, penambahan anggota DPR memang cukup signifikan. Apalagi jika ditinjau dari kritik masyarakat atas kinerja DPR yang belum maksimal.

"Kalau melihat kebutuhan seperti itu maka, penambahan anggota DPR bisa berkisar antara 10 kursi sampai dengan 22 kursi, tergantung seberapa signifikan kita menginginkan menurunnya derajat disproporsionalitasnya," jelasnya.

Menurutnya, bisa penambahan hanya 10 kursi jika mengikut sertakan faktor lain, seperti luas wilayah, PDRB ataupun tingkat kesulitan lainnya sebagai faktor menghitung derajat disproporsionalitas.

"Penambahan jumlah anggota DPR, dengan ikut mempertimbangkan faktor pendukung lainnya, seperti luas wilayah, sumbangan PDRB daerah terhadap PDRB nasional ataupun faktor-faktor yang lainnya," tegasnya.

TERKINI
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027 FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand