Hari Ini, Jaksa Beri Tanggapan Atas Pembelaan Terdakwa Teddy Minahasa

Senin, 06/02/2023 11:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara peredaran gelap narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (6/2/2023).

“Sidang berikutnya kita tetapkan Senin 6 Februari 2023,” ujar Majelis hakim di PN Jakbar dalam persidangan sebelumnya, Kamis (2/2/2023).

“Kita mulai persidangan jam 9.00 WIB pagi bukan malam,” tambahnya.

Hakim menjelaskan, sidang Teddy Minahasa dilaksanakan lebih awal lantaran sidang tersebut cukup menyita perhatian masyarakat.

Sehingga pelaksanaan sidang dimulai lebih pagi untuk mengefisienkan jalannya persidangan dan juga ketepatan waktu.

“Karena ini saya lihat juga masuk dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat tentu kita buat efisiensi dan ketepatan waktu,” jelasnya.

“Sekali lagi saya pertegas biar tidak ada yang ragu sidang berikutnya, hari Senin 6 Februari 2023 jam 09.00 WIB pagi, agenda tanggapan dari JPU atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa,” tandasnya.

TERKINI
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia? Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026