Dua Minggu Lagi, Hukuman Terdakwa Ferdy Sambo Akan Divonis

Selasa, 31/01/2023 16:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa (31/1/20223).

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.

TERKINI
Bacaan Doa Ketika Hujan Belum Turun Lengkap dengan Artinya Tafsiran Surat Al-Ikhlas dan Kandungan Maknanya Batas Ketaatan Kepada Manusia dalam Ajaran Islam Ini Sejarah Hari Berlakunya Kesetaraan Gender Sedunia Setiap 3 September