Senin, 30/01/2017 17:04 WIB
Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas angkat bicara soal kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Busyro menilai, kasus suap itu menandakan masih lemahnya kualitas pengawasan internal MK.
Hal itu dikatakan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017). Sebab itu, imbau Busyro, proses pengawasan ini diubah dengan melibatkan unsur di luar MK, termasuk Komisi Yudisial (KY). Terlebih, sebelum Mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Akil Mochtar sudah lebih dulu terjerat kasus suap terkait penanganan sengketa Pilkada . Menurut Busyro, hal itu penting untuk mengawasi roda organisasi lembaga penjaga konsitusi ini.
Kamis Sore, BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Jakarta Diguyur Hujan
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Prabowo Bicara Ekonomi Pancasila, Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM
Keyword : Kasus Suap Busyro Muqoddas MK