Selasa, 24/01/2023 20:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan dua jembatan di Kalimantan Selatan.
Ketua Komite Aksi Anti Korupsi Kalimantan Selatan (Kaki Kalsel) Ahmad Husaini menyebut proyek pergantian jembatan S. Martapura 1-A tahun 2022 dan pergantian Jembatan S.Alio II CS Tahun 2022.
"Kami datang ke KPK untuk menuntut agar lembaga ini segara memeriksa Kementrian PUPR atas pembangunan jembatan Martapura 1-A di Kalsel tahun 2022 dengan anggaran Anggaran Rp24 miliar lebih, proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun 2021 dan 2022," kata Ahmad Husaini di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/1).
Dia menjelaskan anggaran pembangunan jembatan S. Alio bersumber dari dana APBN tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran senilai Rp29 miliar.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
"Sampai dengan saat ini proyek ini tidak selesai dikerjakan," kata dia.
Kemudian, dia menjelaskan, proyek pergantian jembatan S. Martapura IA juga bersumber dari dana APBN dengan anggaran senilai Rp24 miliar.
"Saat ini proyek ini tidak selesai dikerjakan," jelasnya.
Selain itu, dia juga meminta KPK menyelisik proyek peningkatan ruas jalan Lontar-Tanjung Seloka dengan pagu anggaran senilai Rp13 miliar.
Keyword : Korupsi ProyekKPKJembatan Martapura