Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Siap Membela Diri

Selasa, 24/01/2023 10:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Ricky Rizal dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1/2023).

Ricky diagendakan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 8 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya, hari ini Ricky sidang Pleidoi,” ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Pihak terdakwa Ricky akan memfokuskan membantah semua unsur yang disertakan dalam tuntutan dan dianggap oleh JPU terbukti.

“Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah,” katanya.

Selain Ricky, terdakwa Kuat Ma’ruf juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak penasihat hukum hari ini Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan keduanya dianggap telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka bagi keluarga Brigadir J.

Selain keduanya, terdapat tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup, Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, serta Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.

TERKINI
Baru Hadir Pertama Kali di Met Gala 2024, Bintang Baywatch Pamela Anderson Tampil Polos Met Gala 2024, Sarah Jessica Parker Tampil dengan Ciri Khasnya Headpiece Unik Jadi Ketua Met Gala 2024, Zendaya Beri Penampilan Dramatis dengan Gaun Merak Met Gala 2024, Inilah Penampilan Kecantikan Putri Tidur ala Kendall Jenner