WNI Diduga Lakukan Pelecehan Saat Umrah, Ahmad Sahroni: Negara Harus Beri Pendampingan Hukum

Senin, 23/01/2023 16:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang WNI dipenjara lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Dari laporan yang ada, WNI asal Sulawesi Selatan bernama Muhammad Said (26) itu kepergok melakukan tindakan pelecehan seksual oleh petugas keamanan alias askar yang berjaga di Masjidil Haram.

Setelah melakukan persidangan, WNI tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun belakangan, di media sosial ramai pembehasan terkait kejanggalan kronologi kasus tersebut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga mengaku tidak menerima informasi sidang yang bersangkutan.

Kejadian ini lantas mendapat respon dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini meminta Menteri Agama dan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Arab segera ambil tindakan.

“Kasus ini diputuskan dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak. Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak. Jadi saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab segera ambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/1).

Sahroni merasa pendampingan hukum sangat penting dalam kasus ini. Sebab, kejelasan kasus ini masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda. Jadi sudah sepatutnya negara mendampingi warganya untuk menemukan titik terang atas kasus ini.

“Terlebih jika kita lihat, kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya,” tegasnya.

“Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris,” pungkas Sahroni.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar