Jum'at, 20/01/2023 16:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka mencari alat bukti dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan ini dilakukan penyidik selama tiga hari, sejak Selasa, 17 Januari 2023 hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Pada Kamis, penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Komisi D DPRD Jatim serta rumah dari Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.
Sementara di hari sebelumnya, Selasa dan Rabu, penyidik KPK menggeledah empat lokasi, salah satunya rumah kediaman dari Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
"Sebelumnya, Selasa dan Rabu, tim Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Jawa Timur," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Adapun empat lokasi yang digeledah itu yakni, rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, rumah anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur; dan kediaman Kepala Bappeda Prov. Jatim.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Ali Fikri.
Dia mengatakan, penyidik KPK akan menganalisi barang bukti yang ditemukan itu dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Sahat Tua P Simanjuntak, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).
Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.
Keyword : KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Ketua DPRD Jatim