KPK Periksa Staf Utama Menhub Terkait Dugaan Korupsi Proyek Amarta Karya

Jum'at, 20/01/2023 15:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Utama Bidang Perhubungan Laut dan Logistik Maritim Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Agus H. Purnomo.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa proyek fiktif yang dilakukan PT. Amarta Karya (BUMN) pada 2018-2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Akhir-akhir ini, KPK juga rutin memanggil saksi dari pejabat dan pegawai internal perusahaan negara yang bergerak di bidang konstruksi itu.

Antara lain Komisaris Utama PT Amarta Karya Ruspen Saragih dan Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2020 Ahmad Zainuri.

TERKINI
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal Halte Manggarai Tutup Sementara Mulai Besok, Ini Lokasi Penggantinya Menteri Bahli Sebut CNG Berpotensi Gantikan LPG 3 Kg, Bisa Hemat Rp130 T Legislator PKB Desak Lembaga HAM Tangani Kejahatan Seksual di Ponpes Pati