Rabu, 18/01/2023 17:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta semua pihak menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Johusa Hutabarat.
Bukan tanpa alasan, menurut Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, hal tersebut lantaran tuntutan dari JPU terhadap bekas Kadiv Propam itu belum final vonis majelis hakim.
"Kita hormati saja proses hukum yang ada karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tahu juga tentang keputusan hakim. Karena saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup," kata Wihadi dalam keterangan resminya, Rabu (18/1).
Terlepas dari itu, Politikus Partai Gerindra ini meminta semua pihak bersabar untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.
DPR Layangkan Teguran Keras ke Garuda Indonesia
Panja Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers
Perekonomian Indonesia Mampu Tumbuh Posiitif Imbas Ekonomi Domestik Meningkat
"Kita ikuti saja, proses hukum ini belum selesai serta vonisnya belum ada. Saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu," demikian kata Legislator dapil Jatim IX ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Oleh JPU, Ferdy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU beranggapan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.