Rabu, 18/01/2023 13:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar kembali menegaskan, pihaknya mendukung penuh perjuangan kepala desa terkait penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal dua periode.
Pria yang akrab disapa Cak Imin alias Gus Muhaimin itu juga menjelaskan, sementara ini yang diakomodir adalah aspirasi masa jabatan kepala desa. Sementara aparatur desa akan dilakukan penataan yang lebih baik dan maksimal.
"Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik," kata Cak Imin, Rabu (18/01/2023).
Cak Imin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.
Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar
Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan kades diubah dari enam tahun ditambah menjadi sembilan tahun.
Keyword : Cak Imin Abdul Muhaimin Iskandar PKB Kepala Desa Kades