Minggu, 29/01/2017 09:48 WIB
New York - Perintah Eksekutif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait pembatasan imigrasi, mulai diberlakukan. Kemarin, terjadi aksi protes di bandara John F Kennedy, New york, gegara pihak bandara menahan seorang 11 orang imigran dan pengungsi dari sejumlah negara muslim ditahan.
Tujuh negara yang terkena dampaknya berasal dari Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Orang yang ditahan di bandara Amerika serikat itu, membuat kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) melancarkan gugatan hukum.
Zelensky Geram Trump Longgarkan Sanksi Minyak Rusia
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Trump Sebut Israel-Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari
Keyword : Kebijakan Amerika Donald Trump