Gegara Kebijakan Trump, 11 Orang Imigran Ditahan di Bandara New York

Minggu, 29/01/2017 09:48 WIB

New York - Perintah Eksekutif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait pembatasan imigrasi, mulai diberlakukan. Kemarin, terjadi aksi protes di bandara John F Kennedy, New york, gegara pihak bandara menahan seorang 11 orang imigran dan pengungsi dari sejumlah negara muslim  ditahan.

Tujuh negara yang terkena dampaknya berasal dari Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Orang yang ditahan di bandara Amerika serikat itu, membuat kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) melancarkan gugatan hukum.  

Kebijakan tolak imigrasi di Amerika, berdampak pada banyak negara. Bahkan pengungsi yang keluar dari Suriah dilarang masuk Amerika Serikat sampai ada pemberitahuan selanjurnya. Trump dengan sesumbar mengatakan,  "Ini berjalan dengan sangat baik. Anda bisa melihatnya di bandara, Anda bisa melihat ini telah berakhir," jelas Trump.

Dikatakan Trump lagi, larangan ini akan dilakukan sangat ketat. "Dan kita akan menerapkan proses pemeriksaan yang ketat yang seharusnya sudah kita lakukan di negara ini selama beberapa tahun."

TERKINI
Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pemerasan di Imipas, Minta Evaluasi Total Komisi V: Dana Rp4 Triliun Perlintasan Sebidang Perlu Kepastian Anggaran KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jakarta Selatan Iran Tuntut AS Segera Cairkan 50 Persen Aset Miliknya