Minggu, 29/01/2017 09:48 WIB
New York - Perintah Eksekutif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait pembatasan imigrasi, mulai diberlakukan. Kemarin, terjadi aksi protes di bandara John F Kennedy, New york, gegara pihak bandara menahan seorang 11 orang imigran dan pengungsi dari sejumlah negara muslim ditahan.
Tujuh negara yang terkena dampaknya berasal dari Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Orang yang ditahan di bandara Amerika serikat itu, membuat kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) melancarkan gugatan hukum.
Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan
Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran
Keyword : Kebijakan Amerika Donald Trump