Di Depan Kepala Daerah Sri Mulyani Jelaskan Dana Bagi Hasil

Selasa, 17/01/2023 23:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersinergi dalam menjaga masyarakat dan perekonomian. Apalagi dana Tranfer ke Derah (TKD) yang digunakan untuk mendorong ekonomi dan masyarakat.

Pada tahun 2022 naik 3,9% atau mencapai Rp 816 triliun dengan komponen terbesar yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan adil pembagiannya sesuai dengan yang ada di peraturan perundang-undangan.

Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

"Komponen paling besar adalah DBH. Ada bupati yang menanyakan "kenapa harga minyak tinggi, saya enggak dapat dana bagi hasil?" Kami akan membagikan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani

Sri Mulyani juga menambahkan, data-data juga akan diperoleh dari kementerian/lembaga mengenai berapa yang harus dibagi hasilkan. Selain itu, penyaluran TKD untuk DBH juga tercatat mengalami kenaikan 43%, yakni dari Rp 117 triliun menjadi Rp 168 triliun.

"Ini karena harga-harga komoditas yang naik dan yang dibagi hasilkan meningkat sesuai dengan penerimaan negara maka DBH juga meningkat. Tentu sesudah ada bagian dimana kita mendapatkan BPKP, data yang valid, dan kemudian kita membagi hasilkan," pungkasnya.

Sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) justru relatif stabil, hanya saja DAK fisik sedikit turun dan non fisik mengalami penurunan lantaran adanya masalah data. Ini terutama perhitungan bantuan operasi sekolah (BOS) dari tahun 2020 hingga 2021 yang terjadi perbedaan data sehingga penyaluran ditunda sampai dengan datanya settled. "Ada yang ditunda itu karena sudah lebih bayar, sehingga mereka tetap punya BOS," tandasnya.

 

TERKINI
Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja?