Rabu, 11/01/2023 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tidak ada yang spesial dari penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Penangkapan tersebut tak perlu digembar-gemborkan dan diapresiasi berlebihan karena hal itu sudah merupakan tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian kan soal apresiasi apanya yang diapresiasi, itu sudah tugasnya masing-masing," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Kendati begitu, Politikus PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum terhadap Lukas. Dia berharap lembaga antirasuah juga dapat menegakkan hukum sesuai aturan.
"Begini loh KPK tentu minta tolong, diamankan. Sebagai lembaga negara ya pasti dibantu kalau itu dalam rangka tupoksinya," tandasnya.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas ditangkap setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.