Lima Polisi Gadungan Gunakan Uang Hasil Jual Motor Korban untuk Mabuk

Sabtu, 07/01/2023 05:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan diamankan Polsek Tambora pada hari Selasa (3/1/2023) dan Rabu (4/1/2023) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku yang diinterogasi mengakui telah beraksi sebanyak tujuh kali, dimana 2 unit motor korbannya berhasil diamankan polisi. Sementara lima unit motor lainnya telah dijual ke penadah yang menjadi buronan saat ini.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, uang hasil penjualan penipuan tersebut digunakam para pelaku untuk mabuk dan foya-foya.

“(Uang hasil penjualan motor) Dipakai untuk foya-foya dan mabuk,” ujar Putra saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Putra menuturkan, dari hasil penjualan motor ke penadah, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta untuk 1 unit motor. Sementara untuk handphone per unitnya diberi Rp 500 ribu.

Lebih lanjut, Putra menambahkan, para pelaku yang ditangkap juga dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah terlibat penggunaan narkoba.

“Sudah di tes urine dan hasilnya negatif,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24) dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.


TERKINI
Jokowi Tugaskan Grace Natalie jadi Stafsus Presiden DPR Minta Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Penambangan Ilegal Harta Jokowi Naik Rp13,4 Miliar Dalam Setahun, Total Rp95,8 Miliar Bertemu Jokowi, Grace Natalie Ngaku Diberi Tugas di Pemerintahan