Sabtu, 07/01/2023 04:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pelaku pembakaran terhadap dua sejoli yang sedang berjalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara hingga mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembakaran di Penjaringan, Jakarta Utara.
“Iya sudah ditangkap,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan pelaku berinisial MR ditangkap hari ini Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
KPK Ungkap Aliran 12.500 SGD dari Bupati Kuansing ke Pejabat Kemenhut
Menag Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Terintegrasi, Berbasis Kepatuhan
Menko Polkam Persilakan Unjuk Rasa, Asal Tak Ganggu Kepentingan Rakyat
Wibowo menuturkan, pelaku melalukan perbuatan tersebut lantaran diduga cemburu melihat istrinya D (38) yang dinikahi secara siri sedang jalan dengan korban S (39) yang telah meninggal dunia akibat luka bakar.
“Dia (pelaku) dengan si korban perempuan ini nikah siri, kebetulan pelaku ini sudah punya istri dan juga punya anak. Tapi dia nikah siri. Jadi begitu ngeliat si korban jalan dengan almarhum mungkin emosi, cemburu, sehingga dibakar,” paparnya.
Lebih lanjut, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Penjaringan untuk didalami lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara istrinya menjalani perawatan di RS Duta Indah akibat luka bakar serius.
Keyword : Dua SejoliPenjaringanPelaku Pembakaran