Rabu, 04/01/2023 13:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan. Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.
Kuat Ma`ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keluarga Brigadir J Siap Terima Permohonan Maaf Bharada E
PN Jakarta Selatan Gugurkan Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto
“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.