Jum'at, 30/12/2022 01:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen di wilayah Jakarta Utara, Rabu (28/12). Lokasi yang digeledah itu milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12).
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisis dab menyita barang bukti tersebut.
"Segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.