Kode Etik MK: Patrialis Terancam Kena Sanksi Berat

Kamis, 26/01/2017 19:17 WIB

Jakarta - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukti Fajar menegaskan sanksi berat dipastikan akan diberikan pihaknya kepada hakim anggotanya Patrialis Akbar jika terbukti bersalah. Menurutnya, Dewan Etik MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memutuskan sanksi.

"Kami akan mengambil langkah tegas sehubungan dengan kasus OTT-nya pak Patrialis Akbar," ujar Abdul dalam siaran persnya di kantor MK, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Menganggap musibah, Abdul menyatakan duka yang mendalam. Pasalnya, kata dia, setidaknya telah dua kali KPK menangkap pejabat MK. "Innalillahi wainna ilaihi rojiun," tandasnya.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan hal yang sama. Menurut Arief, MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan MK untuk memecat Patrialis jika terbukti bersalah.

Ia menjelaskan Majelis Kehormatan tersebut akan diisi sejumlah profesional dari berbagai latar belakang yang dianggap kompeten dalam menentukan masalah hukum yang dihadapi seorang hakim MK.

"Satu orang Hakim MK, Satu Orang Anggota KY, Satu orang mantan Hakim MK, Satu orang Guru Besar dalam bidang hukum, dan Satu orang Tokoh Masyarakat," ungkapnya.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini