Kamis, 26/01/2017 19:14 WIB
Jakarta - Mantan Wali Kota Tangerang, Banten, Wahidin Halim dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang. Pelaporan Cagub Banten ini ditenggarai berkaitan kasus korupsi pengelolaan Pasar Babakan.
Koordinator Almakota, Lufti Hakim menduga, Wahidin turut kecipratan fulus terkait pengelolaan pasar Babakan tersebut. "Aliran dugaan suap dari PT PKPG tersebut mengalir ke Wahidin Halim melalui rekening istrinya NN selama kurun waktu 2010-2011 di BCA, aliran tersebut digunakan untuk bayar cicilan mobil Toyota Fortuner yang saat ini dimiliki F, anak Wahidin Halim. Tak hanya itu, Wahidin Halim pernah mendapatkan mobil Toyota Land Cruiser dari petinggi PT PKPG," ungkap Lufti Hakim di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : LSM Lapor Korupsi KPK