Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Gunakan PKPU untuk Rampok Uang Anggota

Selasa, 27/12/2022 02:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Saat ini, koperasi simpan pinjam (KSP), tidak lagi bisa ‘merampok uang’ anggotanya dengan menggunakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit. Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2022. Di mana dijelaskan permohonan pailit hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian UKM.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Ia mejelaskan, pihaknya menarik banyak pelajaran atas delapan KSP yang berstatus PKPU. Sebab kedelapan KSP itu telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 26 triliun.

"Lewat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 ini sudah disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit, dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU terhadap koperasi ini. Hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintahan dibidang koperasi," kata Menteri Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenKop UKM, Senin (26/12/2022)

Menteri Teten menegaskan, jika nantinya terdapat pengurus koperasi yang nakal serta merampok uang dari anggotanya melalui SE MA itu, maka koperasi tidak dapat lagi melakukan modus PKPU. "Sekali lagi pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU dan kepailitan untuk merampok uang anggota. Ini saya kira suatu hal yang luar biasa dan juga tidak mudah," jelasnya.

Adapun untuk kedelapan KSP bermasalah tersebut di antaranya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pertama Indonesia

 

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024 Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung