Ini Harga Mobil dan Motor Listrik Saat Insentif Rp5 Triliun Dikucurkan

Kamis, 22/12/2022 13:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah siapkan insentif Rp5 Triliun yang akan diberikan kepada masyarakat untuk pembelian mobil dan motor listrik sebagai wujud transisi energi dalam negeri.

"Insentif ini kita berikan dalam Rupiah tertentu, sedang kami bicarakan dengan Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus juga akan kita pertimbangkan juga," ujar Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).

Pemerintah menargetkan jumlah pembelian mobil listrik di dalam negeri bisa mencapai 400 ribu unit pada tahun 2025.

"Negara kompetitor kita paling dekat seperti Thailand pun memberikan subsidi yang sama. Kedua, kita membutuhkan market pengembangan pasar supaya jumlah mobil listrik itu bisa mencapai minimal 20% di tahun 2025 atau sekitar 400 ribu unit," kata Airlangga.

Rencananya, besaran insentif yang akan diberikan kepada pembeli mobil listrik sebesar Rp80 juta sementara motor listrik sebesar Rp 8 juta.

Sambung Airlangga, pemberian insentif ini lumrah diberikan oleh negara. Sebab, harga mobil listrik 30% lebih mahal dibandingkan mobil biasa yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Dia juga bilang, pemberian insentif ini juga ada ketentuannya. Pertama, tidak diberikan untuk kalangan menengah ke atas. Kedua, hanya diberikan pada jenis mobil listrik tertentu.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan