Rabu, 21/12/2022 14:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera menahan terduga penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. KPK saat ini masih menajamkan alat bukti.
"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media, Rabu, (21/12).
Alexander meminta agar masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," imbuhnya.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Resmi Dilantik
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
Edy Wibowo diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya secara bertahap sejumlah Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
KPK mendeteksi Edy menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA. Uang sebesar Rp3,7 miliar itu diduga KPK berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi.