Rabu, 21/12/2022 13:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha Mahendra Dito S pada Rabu (21/12).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Tak hanya Dito, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Indri. Belum diketahui materi apa yang bakal digali penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Dito, tetapi yang bersangkutan mangkir pada Selasa (8/11). KPK pun memberi peringatan kepada Dito agar kooperatif.
Seperti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi. KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Keyword : KPK Pencucian Uang Nurhadi Mahendra Dito Korupsi