Sabtu, 17/12/2022 03:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan agenda kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung selama 75 hari. Adapun tahapan kampanye tersebut dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan masa kampanye itu diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang berisi jadwal kampanye.
"Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," ungkap Idham, Jumat (16/12/2022).
Menurut Idham, meski ada perubahan masa kampanye dari tiga hari menjadi 25 hari daftar calon tetap (DCT), tetapi masa kampanye tetap akan dimulai 28 November 2023.
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa
Rapat dengan Komisi II, ANRI-KPU Diminta Jelaskan Pengarsipan Ijazah Capres
Tatapan Kosong! Momen Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jakpus
Dirinya mengungkapkan, perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan.
Keyword : KPU 75 Hari Kampanye Pemilu