Rabu, 14/12/2022 04:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengaku pihaknya telah menerima Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu dari pemerintah. Payung hukum tentang Pemilu baru itu dikirimkan pemerintah hari ini.
"Tadi di grup Whatsaap sudah di-share," kata anggota Komisi II DPR Mardani Alisera saat dihubungi, Selasa (13/12).
Kendati begitu, Mardani belum bisa bicara banyak terkait Perppu Pemilu tersebut. Dia mengaku belum menanyakan langsung ke pimpinan Komisi II.
"Saya belum tanya ke pimpinan, tapi mestinya karena sudah diumumkan harusnya sudah terima, tapi saya belum tanya ke pimpinan," ujarnya.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Tak hanya itu, Mardani belum menerima jadwal pembahasan Perppu Pemilu di Komisi II. Namun, politikus PKS ini berharap jadwal Perppu Pemilu sudah keluar besok.
"Saya lihat di jadwal belum ada, mungkin karena baru hari ini ya, mudah-mudahan sih besok sudah ada kabar. Saya lagi ngecek," kata dia.
Mardani mengingatkan Perppu Pemilu harus dibahas sebelum masa reses DPR RI. "Prosedurnya meskinya dibahas dulu, dia kan harus 14 bulan sebelumnya harus sudah berlaku. Mudah-mudahan sebelum itu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keyword : Warta DPR Komisi II Perppu Pemilu Mardani Ali Sera