Istana Bilang, Grasi Antasari Kurangi Hukuman 6 tahun

Rabu, 25/01/2017 11:24 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Permohonan itu sudah dikirim ke PN Jaksel.

Demikian disampaikan Juru Bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo. Menurut Johan, permohonan itu diteken dan diserahkan ke PN Jaksel pada hari Senin (24/1/2017).

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin," ucap Johan Budi kepada Jurnas.com, Rabu (25/1/2017).

Dalam kepres itu, kata Johan, isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun. "Alasannya, salah satunya adalah karena  adanya pertimbangan MA yg disampaikan kepada Presiden. Didalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," ujar Johan.

Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman belum bisa berbicara banyak mengenai hal itu. Boyamin akan menyambangi PN Jaksel untuk melihat surat persetujuan grasi itu.

"Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan sebelum saya menerima secara resmi," tutur Boyamin.

Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Dia divonis bersalah membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Melalui kuasa hukumnya, Antasari mengajukan grasi melalu MA pada pada 8 Agustus 2016.

TERKINI
BKSAP DPR Sampaikan Urgensi Diplomasi Parlemen di Kuliah Umum Magang Merdeka Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Pengamat Beri Catatan Soal Ide Presidential Club Prabowo Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Alkes Tidak Berguna Karena Ketiadaan Dokter