Tilang dengan 11 ETLE Mobile Mulai Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya

Sabtu, 10/12/2022 01:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah Jakarta mulai dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik mobile atau ETLE mobile yang sudah dioperasikan di jalanan. Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan sebanyak 11 ETLE mobile.

“ETLE sudah kita uji coba. Ada 11 yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan dan sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Dijelaskannya, 11 ETLE mobile yang diluncurkan untuk masing-masing wilayah Polres di Jakarta dan wilayah sekitar Jakarta.

“Sudah kita mulai, sudah berjalan, 11 ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan, di masing-masing Polres 1. Tangerang Selatan sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan,” paparnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan bahwa kebanyakan pelanggaran yang tertangkap ETLE mobile seperti tidak memakai helm, bermain handphone saat berkendara atau melawan arus.

“Tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan hp, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas. Ini kan sudah menggunakan AI (Artificial Intelligence) soalnya, jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggar-pelanggar tersebut,” tandasnya.

TERKINI
Ikhtiar hingga Doa agar Jemaah Haji Tidak Tersesat di Tanah Suci KA Argo Bromo Tabrak KRL, KAI Batalkan 13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Korban Meninggal 7 Orang Sepekan Operasional Haji 2026, 34.657 Jemaah Diberangkatkan ke Tanah Suci