Selasa, 24/01/2017 14:05 WIB
Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.2 Tahun 2017 terkait mekanisme sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan. Peraturan itu, diklaim akan menciptakan mekanisme kepastian industri perikanan Indonesia agar bebas dari pelanggaran.
Hal itu dikemukakan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat meluncurkan laporan dan Peraturan Menteri di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1). "Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya Publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang dan kerja paksa di industri perikanan di indonesia," katanya.
Legislator PKB Nilai Susi Kurang Memahami Kejahatan Digital Terkait Judol
Menteri Hukum Sebut Banyak Peraturan Menteri Tanpa Kajian dan Analisis
Viral, Warga hingga Eks Menteri KP Protes Penggunaan Galon Sekali Pakai
Keyword : Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti