Selasa, 24/01/2017 13:29 WIB
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapapun tanpa diketahui dan mendapatkan restu dari DPR.
Anggota DPR: Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi
Srikandi TASPEN Terus Optimalkan Pergerakan Finansial
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Keyword : PP No 72/2016 Komisi VI DPR BUMN