Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dijual, Hanya Dikelola

Senin, 05/12/2022 05:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki seseorang. Tapi hanya bisa dikelola. Seperti area Kepulauan Widi di Maluku Utara yang akan dilelang pada situs lelang asing Sotheby`s Concierge Auctions.

Hal itu, ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan melalui Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Menurutnya, area tersebut telah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

"Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut," kata Jodi, dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Meski sudah memiliki izin, pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. “Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” katanya.

Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

TERKINI
Kemendikdasmen Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru dan Pemerataan Akses Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh Ketua DPR: Layanan Infrastruktur Pendidikan yang Merata Hak Dasar Anak Hari Penyakit Chagas Sedunia: Kenali Ancaman `Silent` American Trypanosomia