PP No 72 Potensi Kena Sanksi Politis dan Pidana

Selasa, 24/01/2017 12:10 WIB

Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat pemerintah.  "Yakni bisa sanksi secara politis dan sanksi hukum," tegas Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Menurutnya, Komisi VI akan menyampaikan pandangan bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut melanggar undang-undang (UU) yang sudah ada.

Untuk itu, kata Azam, PP 72 itu harus dibenahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalakannya terkena sanksi. Sebab, terbitnya PP tersebut akan menjadi masalah yang cukup serius.

"Kami telah mengundang pakar dan bersepakat bahwa PP 72 melampaui kewenangan sudah diatur oleh Undang-undang. Ini masalah serius," tegas politikus Partai Demokrat itu.

Diketahui, PP 72 tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005. Dalam PP 72 tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu