KPK Selisik Aliran Uang PT SMS ke Rekening Tersangka

Jum'at, 02/12/2022 17:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Staf Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Irwan Septianto terkait pencairan uang dari perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan itu.

KPK menduga uang itu mengalir ke para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD Sumsel.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencairan uang dari PT SMS ke rekening pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalak keterangannya, Jumat (2/12).

Seperti diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan oleh KPK itu setelah pengumpulan informasi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

TERKINI
Tujuh Tradisi Perayaan Waisak di Dunia: Mulai dari Indonesia hingga India Mengenal Deretan Tradisi Waisak yang Sarat Makna 20 Contoh Ucapan Hari Raya Waisak yang Penuh Makna Peringatan Hari Raya Waisak 2026, Ini Sejarah hingga Maknanya