KPK Duga Duit PT SMS Mengalir ke Tersangka Tanpa Kejelasan Dokumen

Kamis, 01/12/2022 15:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengeluaran uang kas PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tanpa adanya kejelasan dokumen. Hal itu didalami lewat saksi Direktur Keuangan PT. SMS, Adi Trenggana Wirabhakti pada Rabu (30/11).

KPK menduga uang tersebut mengalir kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/12).

Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis PT SMS, Cecep Kurniawan. Dia dicecar soal penunjukan jabatan di PT SMS.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT SMS," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan oleh KPK itu setelah pengumpulan informasi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

TERKINI
BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Kuartal I, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Legislator Sebut Pergantian Pertalite dengan Bio Ethanol Harus Dibahas DPR