Kamis, 01/12/2022 13:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus selaras dan harmonis dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Khususnya, tentang calon harus jeda 5 tahun dan dapat mengikuti proses memilih dan di pilih untuk 5 tahun di pemilu berikutnya.
"Tujuannya agar ada proses evaluasi diri, adaptasi dengan lingkungan dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga melalui keterangan tertulis, Kamis (1/12).
Viva Yoga katakan, PAN mengusulkan ke KPU bahwa seseorang subjek hukum sebagai calon Legislatif di pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota saja, namun juga calon anggota DPD RI.
Ketika Link and Match Berbuah Cuan bagi Siswa SMK
Mitsubishi Belum Pastikan Peluncuram Xpander Hybird di Indonesia
Luhut Pastikan Elon Musk Hadiri Peluncuran Starlink di Bali
Pertimbangannya bahwa DPD RI juga termasuk ke dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan. Semua jabatan yang berdasarkan pilihan (bukan penunjukan) harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya.
"Dan anggota DPD RI itu dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili 4 anggota DPD RI," ujar dia.
PAN berharap calon Legislatif dan calon di pilkada dengan adanya keputusan MK ini akan dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas. Terpenting, di isi oleh calon yang teruji kredibilitasnya, rekam jejaknya, dan kompetensinya.
Keyword : PAN UU Pemilu Pilkada Mahkamah Konstitusi MK