Hari Ini, Sidang Ketujuh Kasus Penistaan Agama Ahok

Selasa, 24/01/2017 06:29 WIB

Jakarta – Selasa (24/1) hari ini, sidang ketujuh terdakwa kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi.

"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata angggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/1).

Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Yaitu Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok. "Selama ini kan saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja," kaya Trimoelja seperti dikutip Antara.

Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan merupakan saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang Selasa (17/1) pekan lalu. Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian