Senin, 23/01/2017 18:03 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipkor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Sri Astuti. Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti juga divonis dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan lantaran Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah. Pemberian atau cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.
KPK Panggil Empat Anggota DPRD Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV
KPK Periksa Sekda Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV
Kembangkan Kasus Yana Mulyana, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Keyword : Suap Proyek Vonis Sri Astuti