Selasa, 29/11/2022 14:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pasal merekayasa kasus telah dimasukkan ke Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal ini diharapkan melindungi masyarakat dari kasus yang direkayasa aparat penegak hukum.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/11).
"Memalsukan barang bukti dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru, pasalnya nanti di cek ya tapi yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman," kata dia.
Politikus Gerindra ini menegaskan, parlemen tak hanya menyerap aspirasi masyarakat. DPR juga memformulasikan pasal baru yang ada dari masyarakat.
Ketua Banggar DPR Harap Prabowo Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Anggota DPR: Peruntukan Anggaran Pendidikan di APBN Perlu Direkonstruksi Ulang
BKSAP DPR: Eksplorasi Model Inovasi Tata Kelola Air dan Sanitasi Penting Cegah Bencana
Oleh karena itu, Habiburokhman berharap tak ada pihak yang keberatan dengan beleid RKUHP yang baru. Wakil Rakyat ingin mencabut payung hukum yang sudah usang itu karena lebih banyak menyengsarakan rakyat.
"Jadi saya harap disahkan kita harus menghentikan harus mencabut KUHP bikinan penjajah Belanda yang saat ini sudah menyengsarakan rakyat Indonesia banyak sekali contoh teman-teman yang bersikap kritis dan dianggap bersebrangan dengan kekuasaan dikenakan pasal-pasal tentang penyebaran kebohongan padahal tidak terjadi kerusuhan," kata dia.
Habiburokhman mencontohkan beberapa pihak yang dirugikan oleh KUHP lama. Antara lain, Habib Rizieq Shihab dan Edy Mulyadi yang dianggap telah menyebarkan kebohongan namun tidak menimbulkan kerusuhan.
"Meraka dipidana dengan UU 146 yang 1 paket dengan KUHP yang lama dengan diberlakukan KUHP yang baru kalau ada KUHP yang baru orang yang dituduhkan menyebarkan berita kebohongan harus dibuktikan," kata dia.
Keyword : Warta DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman RKUHP rekayasa kasus