Kasus Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Ini Disegel

Sabtu, 19/11/2022 05:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.

“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

TERKINI
Legislator PKS Desak Pemerataan Bantuan Hukum hingga Kepulauan Terluar BRIN Diminta Kembangkan Sport Science yang Berpihak pada Atlet Disabilitas Ada Demo di BPN Jakarta Pusat Hari Ini, 1.095 Personel Diterjunkan Berbagai Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam