Sabtu, 19/11/2022 05:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Bandung Zoo Disegel, Kemenhut Pastikan Lindungi Satwa
Gunakan Payung Keamanan Nasional, Trump Siapkan Tarif Farmasi dan Chip
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
Keyword : Farmasi Disegel Ginjal Akut