Kasus Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Ini Disegel

Sabtu, 19/11/2022 05:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.

“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions