Sabtu, 21/01/2017 07:01 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy meminta panitia seleksi (Pansel) pemilihan angota KPU-Bawaslu segera menyampaikan progres kerjanya dalam menentukan verifikasi bagi calon komisioner KPU/Bawaslu 2017-2022. Lukman bahkan mengancam akan meminta pengembalian peran pansel menjadi tugas Komisi II DPR.
"Sampai saat ini belum ada progres. Masih di tingkat pansel. Kita sudah warning ya. Berpotensi untuk dikembalikan ke komisi II. Artinya bisa iya, bisa tidak," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Politikus PKB ini mengatakan sejauh ini banyak yang mengusulkan agar tugas pansel dikembalikan ke komisi II DPR. Apalagi, peraturan yang diusulkan pemerintah terkait UU pemilu memiliki perbedaan mencolok dengan norma lama.
"Sebagian teman-teman di komisi II minta itu di hold dulu sampai selesai UU pemilu. Karena syaratnya berbeda sekali ini antara pemerintah dengan yang lama," ungkapnya.
Legislator PDIP: Anggaran HAM Harus Sejalan dengan Mandat UU
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas
Keyword : Pansel KPU DPR