Jum'at, 11/11/2022 13:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Menurut Andi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Andi menyatakan lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata dia.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11).