Jum'at, 11/11/2022 13:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Menurut Andi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Andi menyatakan lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata dia.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11).