Senin, 07/11/2022 14:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Persidangan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Ahmad Syahrul Ramadhan, seorang pengemudi Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Dalam persidangan tersebut, Syahrul menceritakan momen saat dirinya diminta datang ke lokasi kejadian setelah menerima lokasi penjemputan yang dituju.
“Pukul 19.08 WIB saya dikirimin share location lokasi penjemputan. Lalu saya prepare untuk jemput lokasi. Saya belum tahu saat itu lokasi maps. Lalu jam 19.13 WIB ada no tak dikenal WA (WhatsApp) saya minta share lokasi, lalu jam 19.14 WIB saya kirim share loc,” ujar Syahrul di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Pascaputusan MA, LPSK: Keluarga Birgadir J Bisa Ajukan Restitusi
Seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Kasasi
Dear Anggota, Ingat Nih Pesan Kapolri: Jangan Ganggu Masyarakat dengan Sirine Melengking
Syahrul kemudian menceritakan saat kaca mobilnya diketuk orang tak dikenal dan diarahkan masuk ke Kompleks Polri Duren Tiga serta diminta untuk mematikan sirine dan protokol Ambulans-nya.
“Masuk komplek ada gapura, di situ ada anggota Provos, lalu saya disetop mau kemana dan tujuan apa. ‘permisi saya dapat arahan untuk jemput titik lokasi saya kasih unjuk lihat’. Katanya ‘yasudah mas masuk aja lurus. Minta tolong sirine dan protokol ambulan Ambulans-nya dimatikan,” terangnya.
Keyword : Sopir Ambulans Brigadir J Sirine