Kamis, 03/11/2022 13:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami administrasi pembukuan keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), dengan memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (2/11).
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/11).
Ketujuh saksi tersebut adalah Manajer Keuangan PT SMS Anugrah Pratama, Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Giery Helvan, Staf Operasional PT SMS Nadia Permatasari, serta empat staf keuangan PT SMS yakni Irwan Septianto, Berly Caroline, Lismawati, dan M. Rizky Saputra.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Diketahui, KPK sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.
Keyword : Korupsi BUMD Sumatera Selatan KPK PT Sriwijaya Mandiri