Selasa, 01/11/2022 14:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya atensi khusus dari Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam menentukan pemenang tender proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Hal tersebut diselisik penyidik KPK terhadap tiga orang saksi pada Senin (31/11). Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO (Eltinus Omaleng) untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11).
Ketiga saksi tersebut ialah Budiyanto Wijaya, Swasta; Daem Nova Prihanto, mantan Coord. Project Manager PT Waringin Megah; dan Deassy Ceraldine Tanser PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Eltinus dan dua orang sebagai tersangka dalamkasus tersebut. Kedua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.